BAB
I
PENDAHULUAN
Salah
satu landasan utama agama Islam adalah zakat, zakat merupakan salah satu
fondasi utama yang menegakkan agama islam itu sendiri, hal ini telah disabdakan Rasulullah saw dalam
Hadits shahihnya yang artinya sebagai berikut ini:
“Islam dibangun di atas lima
landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah,
menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS:
Bukhori, Muslim).[1]
Kewajiban zakat atas muslim adalah
di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para
pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar
kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara
faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan
miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai
orang yang berbuat baik kepadanya. Faedah-faedahnya lainnya adalah: Mensucikan
jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka" [2].
Kemudian
faedah lainnya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki sifat
dermawan, pemurah dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Dan
diantaranya adalah: Memggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT,
sebagaimana Dia berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم
مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
"
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan
Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya"
[3].
Dan sabda Rosulullah saw dalam hadits kudsi: " Allah SWT berfirman: Wahai Ibnu Adam
berinfaklah, niscaya kami member nafkah kepadamu". Dan faedah-faedah
yang lain.
Dan ancaman berat terhadap orang yang
kikir, lalai dan tidak mengeluarkan zakat, Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ tPöqt 4yJøtä $ygøn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. crâÏYõ3s? ÇÌÎÈ
"
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu." [4]
Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia
adalah harta simpanan yang pemiliknya akan diazab pada hari kiamat, sebagaimana
yang ditunjukan hadits sohih dari Nabi saw, bahwasanya ia bersabda:
ما
من صاحب ذهب ولا
فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار
فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره
خمسين ألف ما من
صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين
العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
"
Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di
hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima
puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia
melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka”.
Dan
dalam riwayat yang sohih dari Rosulullah saw, ia berkata: " Barang
siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka
akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki
dua bisa, ular itu menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun
bisa, lalu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang
rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta
simpananmu, Kemudian Nabi saw membaca:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ
شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka,
bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk
bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya
di hari kiamat." [5]
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
1.
Pengertian
zakat
menurut etimologi
Zakat menurut etimologi zakat bersal dari kata zakka yang
berarti mansucikan, membersihkan, atau berkembang.[6]
Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang
membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi. Pengertian zakat ini seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur’an surah
At-Taubah: 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui” (At-Taubah: 103).
2.
Pengertian
zakat menurut terminologi
Zakat
menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah
subhanahu wata'ala. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam
Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang
diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta
yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.".[7] Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.".[7] Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi.
B.
Penetapan
Wajib Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang
merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang
enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap
kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu wata'ala berikut ini:
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu wata'ala berikut ini:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
"Dirikanlah shalat, bayarlah
zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." [8]
Juga dalam firman Allah subhanahu wata'ala dalam surah
Al- Ma’arij: 24-25 yang berbunyi:
úïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ
"dan orang-orang yang dalam
hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang
tidak bernasib baik. " [9]
C.
Waktu
Pembayaran Zakat
Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi semua
syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah memiliki kemampuan
melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di pihak lain
(gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan pemiliknya.
Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga dilarang
menundanya. Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan
dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar hingga
harta zakat itu rusak, maka amil tersebut bertanggung jawab menggantinya.
Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik
harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari harta peninggalan
baik diwasiatkan ataupun tidak.. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat
masa waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar
zakat hartanya di akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka
ketika menghitung zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat
yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada
tahun berikutnya. Orang itu tetap berkewajiban membayar
zakat tahun pertama karena dianggap utang yang harus dilunasi.
Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan dua syarat:
Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan dua syarat:
a.
Harta itu rusak sebelum mampu membayar
zakatnya.
b.
Tidak karena kelalaian pemilik harta.
Apabila hasil pertanian atau buah-buahan rusak sebelum
dipetik karena suatu sebab (hama, musibah), maka kewajiban zakatnya gugur,
kecuali jika masih tersisa kuantitas yang mencapai nisab, dari sisa itulah
harus dibayar zakat. Wajib bagi seorang amil yang bertugas memungut dan
mendistribusikan zakat untuk menjaga harta zakat itu sebaik-baiknya, tetapi
bila rusak tidak karena kelalaiannya maka ia tidak berkewajiban menjamin
(mengganti)
D.
Cara
Membayar Zakat
Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah:
1.
Berniat
untuk membayar zakat.
2.
Menghitung semua kekayaan yang wajib
dizakati
3.
Membayarkan zakat kepada Badan Amil
Zakat
4.
Meminta doa dari petugas penerima zakat
di Badan Amil Zakat
5.
Mentransfer
Zakat Keluar Daerah Pemungutan
E.
Mustahik
Zakat
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amil Zakat
4.
Muallaf
5.
Budak
/ hamba sahaya
6.
Mustahik Fisabilillah
7.
Ibnu
Sabil
Orang yang dalam
perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk
kembali ke tanah airnya.
F.
Syarat
Wajib Zakat
1.
Merdeka
2.
Islam
3.
Aqil baligh
4.
Milik Sempurna
5.
Berkembang Secara Real Atau Estimasi
Dengan artian bahwa harta tersebut harus
dapat berkembang secara real atau secara estimasi. Yang dimaksud dengan
pertumbuhan real adalah pertambahan akibat kelahiran, perkembang biakan atau
niaga.
Sedangkan yang
dimaksud dengan pertumbuhan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai
kemungkinan bertambah seperti emas, perak dan mata uang yang semuanya mempunyai
kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya, sebab itu, semua
jenis harta di atas mutlak harus dizakati, berbeda dengan lahan tidur yang
tidak dapat berkembang baik secara real maupun secara estimasi, maka tidak
wajib dizakati
6.
Sampai
Nisab
Nisab adalah jumlah
harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika
kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas,
perak, barang dagangan dan hewan ternak.
Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta
emas yang belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram).
Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian
juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975
gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5
dirham."
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram
emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat
barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya
sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat
adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
7.
Melebihi Kebutuhan Pokok
Barang-barang yang dimiliki untuk
kebutuhan pokok, seperti rumah pemukinan, alat-alat kerajinan, alat-alat
industri, sarana transportasi dan angkutan, seperti mobil dan perabot rumah
tangga, tidak dikenakan zakat. Demikian juga uang simpanan yang dicadangkan
untuk melunasi utang (akan dijelaskan kemudian), tidak diwajibkan zakat, karena
seorang kreditor sangat memerlukan uang yang ada di tangannya untuk melepaskan
dirinya dari cengkeraman utang. Oleh
sebab itu, maka harta yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak
wajib dizakati
8.
Cukup
Haul
Haul adalah
perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Jika terdapat kesulitan
akuntasi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh
dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan penambahan volume (rate) zakat
yang wajib dibayar, dari 2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari
bulan syamsiah dari bulan qamariah.
Khusus hasil pertanian, tidak
disyaratkan haul, sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya, "Bayarlah zakatnya pada waktu
panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga kekayaan tambang dan barang
galian juga tidak disyaratkan haul, sesuai konsensus para ulama.
9.
Tidak Terjadi Zakat Ganda
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah
saw. yang berarti, "Tidak ada ganda
dalam zakat". (H.R. Bukhari dan Muslim).
10. Bukan Harta Umum, Wakaf Dan Kebajikan
Sosial
11. Bebas dari hutang
G.
Zakat
Maal
Pengertian Maal
(Harta)
1.
Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh
manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
2.
Menurut syar'a, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim).
a.
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun,
dikuasai
b.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan
ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak,
dll .
H.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati
a.
Milik Penuh (Almilkuttam)
b.
Berkembang
c.
Cukup
Nishab
d.
Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
e.
Bebas
Dari hutang
f.
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
I.
Harta (maal) yang wajib di Zakati
1.
Binatang Ternak
2.
Emas Dan Perak
3.
Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb
3.
Hasil Pertanian
4.
Kekayaan
Laut (Ma’din)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat
di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala
sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, marjan, dll.
5.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang
ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
J.
Hikmah Zakat
Zakat
merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh
sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama
Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq
maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1.
Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi
sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka
akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.
Memberantas penyakit iri hati, rasa
benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup,
apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran
tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.
Dapat
mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq
mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil
(kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana
ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban
kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.
Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip:
Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan
kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma
(tanggung jawab bersama).
5.
Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6.
Zakat
adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau
pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial,
pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam,
pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan
kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara
golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.
Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya
kembali bahaya komunisme atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan
menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang
dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun
thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat
merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk
mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah
memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan
telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun
bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
B. Saran
Dengan
tersusunya makalah ini tim penulis menyarankan agar makalah ini dapat dijadikan
sebagai bahan diskusi diforum ilmiah nanti, terutama dapat menjadi suatu
kontribusi bagi para mahasiswa (calon pendidik) dan bagi para pendidik. Dengan tujuan agar kajian makalah ini dapat menjadi acuan dalam mengajar terutama dalam masalah pembelajaran yang
menggunakan simulasi.
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan yang kami
harapkan, untuk itu penulis mengaharapkan agar para audiens/ mustami’ dapat
menyumbangkan saran dan kritik yang konstruktif, demi perbaikkan penyusunan
makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kamal
Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih
Islam sesuai dengan putusan majlis tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa
Mandiri,2003.
Al-Qur’anul karim dan terjemahannya,
Departemen Agama RI Kejasama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah.
Sunarto. Achmad. Himpunan
Hadits Al-Jami’ush Shahih Hadits Yang Disepakati Imam Bukhari Dan Muslim, Jakarta,
Setia Kawan, 2000
[1] Achmad
Sunarto, Himpunan Hadits, Al-Jami’ush
Shahih,Hadits Yang Disepakati Imam Bukhari Dan Muslim. Hal. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar