Jumat, 22 Februari 2013

makalah zakat



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu landasan utama agama Islam adalah zakat, zakat merupakan salah satu fondasi utama yang menegakkan agama islam itu sendiri, hal  ini telah disabdakan Rasulullah saw dalam Hadits shahihnya yang artinya sebagai berikut ini:
Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).[1]
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya. Faedah-faedahnya lainnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" [2].
Kemudian faedah lainnya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki sifat dermawan, pemurah dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Dan diantaranya adalah: Memggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
" Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" [3]. Dan sabda Rosulullah saw dalam hadits kudsi: " Allah SWT berfirman: Wahai Ibnu Adam berinfaklah, niscaya kami member nafkah kepadamu". Dan faedah-faedah yang lain.
Dan ancaman berat terhadap orang yang kikir, lalai dan tidak mengeluarkan zakat, Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." [4]
Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia adalah harta simpanan yang pemiliknya akan diazab pada hari kiamat, sebagaimana yang ditunjukan hadits sohih dari Nabi saw, bahwasanya ia bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka.
Dan dalam riwayat yang sohih dari Rosulullah saw, ia berkata: " Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ular itu menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, lalu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu, Kemudian Nabi saw membaca:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." [5]





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
1.      Pengertian zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi zakat bersal dari kata zakka yang berarti mansucikan, membersihkan, atau berkembang.[6] Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Pengertian zakat ini seperti yang diungkapkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah: 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ     
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (At-Taubah: 103).
2.      Pengertian zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wata'ala. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.".[7] Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi.
B.     Penetapan Wajib Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu wata'ala berikut ini:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
 "Dirikanlah shalat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." [8]
Juga dalam firman Allah subhanahu wata'ala dalam surah Al- Ma’arij: 24-25 yang berbunyi:
šúïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ   È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ  
 "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik. " [9]

C.     Waktu Pembayaran Zakat
Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di pihak lain (gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga dilarang menundanya. Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar hingga harta zakat itu rusak, maka amil tersebut bertanggung jawab menggantinya.
Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari harta peninggalan baik diwasiatkan ataupun tidak.. Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar zakat hartanya di akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada tahun berikutnya. Orang itu tetap berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena dianggap utang yang harus dilunasi.
Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan dua syarat:
a.       Harta itu rusak sebelum mampu membayar zakatnya.
b.      Tidak karena kelalaian pemilik harta.
Apabila hasil pertanian atau buah-buahan rusak sebelum dipetik karena suatu sebab (hama, musibah), maka kewajiban zakatnya gugur, kecuali jika masih tersisa kuantitas yang mencapai nisab, dari sisa itulah harus dibayar zakat. Wajib bagi seorang amil yang bertugas memungut dan mendistribusikan zakat untuk menjaga harta zakat itu sebaik-baiknya, tetapi bila rusak tidak karena kelalaiannya maka ia tidak berkewajiban menjamin (mengganti)
D.    Cara Membayar Zakat
Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah:
1.      Berniat untuk membayar zakat.
2.      Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati
3.      Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat
4.      Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat
5.      Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan

E.     Mustahik Zakat
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amil Zakat
4.      Muallaf
5.      Budak / hamba sahaya
6.      Mustahik Fisabilillah
7.      Ibnu Sabil
Orang yang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
F.      Syarat Wajib Zakat
1.      Merdeka
2.      Islam
3.      Aqil baligh
4.      Milik Sempurna
5.      Berkembang Secara Real Atau Estimasi
Dengan artian bahwa harta tersebut harus dapat berkembang secara real atau secara estimasi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan real adalah pertambahan akibat kelahiran, perkembang biakan atau niaga.
Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai kemungkinan bertambah seperti emas, perak dan mata uang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjualbelikannya, sebab itu, semua jenis harta di atas mutlak harus dizakati, berbeda dengan lahan tidur yang tidak dapat berkembang baik secara real maupun secara estimasi, maka tidak wajib dizakati

6.      Sampai Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang dagangan dan hewan ternak.
Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham."
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
7.      Melebihi Kebutuhan Pokok
Barang-barang yang dimiliki untuk kebutuhan pokok, seperti rumah pemukinan, alat-alat kerajinan, alat-alat industri, sarana transportasi dan angkutan, seperti mobil dan perabot rumah tangga, tidak dikenakan zakat. Demikian juga uang simpanan yang dicadangkan untuk melunasi utang (akan dijelaskan kemudian), tidak diwajibkan zakat, karena seorang kreditor sangat memerlukan uang yang ada di tangannya untuk melepaskan dirinya dari cengkeraman utang. Oleh sebab itu, maka harta yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok tidak wajib dizakati


8.      Cukup Haul
Haul adalah perputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah. Jika terdapat kesulitan akuntasi karena biasanya anggaran dibuat berdasarkan tahun syamsiah, maka boleh dikalkulasikan berdasarkan tahun syamsiah dengan penambahan volume (rate) zakat yang wajib dibayar, dari 2,5 % menjadi 2,575 % sebagai akibat kelebihan hari bulan syamsiah dari bulan qamariah.
Khusus hasil pertanian, tidak disyaratkan haul, sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya, "Bayarlah zakatnya pada waktu panen." (Q.S. Al An`am,141). Demikian juga kekayaan tambang dan barang galian juga tidak disyaratkan haul, sesuai konsensus para ulama.
9.      Tidak Terjadi Zakat Ganda
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang berarti, "Tidak ada ganda dalam zakat". (H.R. Bukhari dan Muslim).
10.  Bukan Harta Umum, Wakaf Dan Kebajikan Sosial
11.  Bebas dari hutang

G.    Zakat Maal
Pengertian Maal (Harta)
1.               Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
2.               Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
a.       Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll .

H.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.       Milik Penuh (Almilkuttam)
b.      Berkembang
c.       Cukup Nishab
d.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
e.       Bebas Dari hutang
f.       Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

I.       Harta (maal) yang wajib di Zakati
1.      Binatang Ternak
2.      Emas Dan Perak
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb
3.      Hasil Pertanian
4.      Kekayaan Laut (Ma’din)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, marjan, dll.
5.      Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
J.       Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1.               Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.               Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.               Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.               Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).
5.               Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6.               Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.               Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
B.     Saran
       Dengan tersusunya makalah ini tim penulis menyarankan agar makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan diskusi diforum ilmiah nanti, terutama dapat menjadi suatu kontribusi bagi para mahasiswa (calon pendidik) dan bagi para pendidik. Dengan tujuan agar kajian makalah ini dapat menjadi acuan dalam mengajar terutama dalam masalah pembelajaran yang menggunakan simulasi.
       Dalam penyusunan makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan yang kami harapkan, untuk itu penulis mengaharapkan agar para audiens/ mustami’ dapat menyumbangkan saran dan kritik yang konstruktif, demi perbaikkan penyusunan makalah yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA

Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan putusan majlis tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri,2003.
Al-Qur’anul karim dan terjemahannya, Departemen Agama RI Kejasama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah.
Sunarto. Achmad. Himpunan Hadits Al-Jami’ush Shahih Hadits Yang Disepakati Imam Bukhari Dan Muslim, Jakarta, Setia Kawan, 2000














[1] Achmad Sunarto, Himpunan Hadits, Al-Jami’ush Shahih,Hadits Yang Disepakati Imam Bukhari Dan Muslim. Hal. 1
[2] (QS: At-Taubah: 103)
[3] (QS: Saba': 39)
[4] (QS: At-Taubah: 34,35)
[5] (QS: Ali Imran: 180)
[6] Musthafa Kamal Pasha, Fikih Islam Sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih, hal. 172
[7]  (Q.S. At Taubah, 103)

[8]  (Q.S. Al-Baqarah: 43)
[9]   (Q.S. Al Ma'arij: 24-25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar