Jumat, 22 Februari 2013

AKHLAK TASAWUF

AKHLAK TASAWUF


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................................. 1
B.    Rumusan Masalah........................................................................................ .... 1
BAB II PEMBAHASAN
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA AKHLAK DAN ILMU TASAWUF.............. 6
SEJARAH TASAWUF DAN ALIRANNYA.................................................................. 9
PEMBAGIAN TASAWUF DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MELATARBELAKANGINYA..................................................................................... 11
MAQAMAT dan AHWAL.......................................................................................... 16
AJARAN TASAWUF PADA MASA AWAL, TOKOH, DAN FAKTOR YANG
MELATARBELAKANGINYA..................................................................................... 21
AJARAN TASAWUF PADA MASA BERIKUT, TOKOH, DAN FAKTOR
YANG MELATARBELAKANGINYA........................................................................... 25
ANTARA TASAWUF DAN TAREKAT........................................................................ 27
KEDUDUKAN TASAWUF DALAM ISLAM................................................................. 31
TASAWUF DI INDONESIA....................................................................................... 36
TASAWUF DALAM PERKEMBANGAN MODERN..................................................... 40
TASAWUF DAN ETOS KERJA................................................................................ 43
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhlak Tasawwuf adalah merupakan salah satu khazanah intelektual Muslim yang kehadirannya hingga saat ini semakin dirasakan, secara historis dengan teologis akhlak tasawwuf tampil mengawal dan memandu perjalanan hidup umar agar selamat dunia dan akhirat. Tidaklah berlebihan jika misi utama kerasulan Muhammad SAW. Adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, dan sejarah mencatat bahwa faktor pendukung keberhasilan dakwah beliau itu antara lain karena dukungan akhlaknya yang prima.
Khazanah pemikiran dan pandangan di bidang akhlak da tasawwuf itu kemudian menemukan momentum pengembangan dalam sejarah, antara lain ditandai oleh munculnya sejumlah besar ulama tasawwuf dan ulama di bidang akhlak.
Bersamaan dengan itu perkembangan teknologi di bidang alat-alat anti hamil, makanan minuman, dan obat-obatan telah membuka peluang terciptanya kesempatan untuk membuat produk alat-alat, makanan, minuman dan obat-obatan terlarang yang menghancurkan masa depan generasi muda. Tempat-tempat beredarnya obat terlarang semakin canggih. Demikian juga sarana yang membawa orang lupa pada tuhan, dan cenderung maksiat terbuka lebar di mana-mana. Semua in semakin enambah beban tugas akhlak tasawuf.
Melihat demikian pentingnya akhlak tasawwuf dalam kehidupan ini tidaklah mengherankan jika akhlak tasawwuf ditentukan sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh kita semua dikarenakan pentingnya tersebut.
Disadari bahwa masih banyak bidang akhlak tasawwuf yang dapat dikemukakan, namun keterbatasan ilmu yang kami miliki kami mohon maaf jika mempunyai kesalahan dalam pengumpulan data yang kami kumpulkan ini.
B.    Rumusan Masalah
- Bagaimana untuk memahami tujuan dari akhlak dan tasawwuf?
- Apa saja faidah dari mempelajari akhlak tasawwuf ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Akhlak
Ada dua pendekatan yang dapat di gunakan untuk mendefinisikan akhlak yaitu pendekatan linguistic (kebahasan), dan pendekatan terminologik (peristilahan). Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagaimana tersebut di atas tampaknya kurang pas, sebab isim mashdar dari kata akhlaqa bukan dari kata akhlaq tetapi ikhlaq. Berkenaan dengan ini maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara Lingustik kata akhlak merupakan isim jaded atau isim mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Secara bahasa akhlak berasal dari kata اخلق – يخلق – اخلاقا artinya perangai, kebiasaan, watak, peradaban yang baik, agama. Kata akhlak sama dengan kata khuluq.
انما بعثت لا تمم مكارم الاخلاق
Artinya : bahwasanya aku di utus (allah) untuk menyempurkan keluhuran budi pekerti. (HR. AHMAD)
Secara istilah akhlak berasal dari :
a)     Ibnu Miskawaih: sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melaksanakan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
b)    Imam Ghazali: sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
c)     Ibrahim Anis dalam Mu`jam al-Wasith : sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
d)    Dalam kitab Dairatul Ma`arif : sifat-sifat yang terdidik.
Dari atas tak ada perbedaan akan tetapi memilki kemiripan antara satu dengan yang lain. Definisi – definisi akhlak tersebut adalah subtansial tampak saling melengkapi,
B.    Ruang Lingkup Akhlak
Jika definisi tentang ilmu akhlak tersebut kita perhatikan dengan seksama, akan tampak bahwa ruang lingkup pembahasan ilmu akhlak adalah membahas tentang perbuatan – perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatab yang baik atau perbuatan yang buruk.
Dengan mengemukakan beberapa literaratur tentang akhlak tersebut menunjukan bahwa keberadaan ilmu akhlak sebagai sebuah disiplin ilmu agama sudah sejajar dengan ilmu-ilmu keIslaman lainnya, seperti tafsir, tauhid, fiqh, sejarah Islam, dan lai-lain.
Pokok-pokok masalah yang dibahas dalam ilmu akhlak pada intinya adalah perbuatan manusia. Dan selanjutnya di tentukan kriterianya apakah itu baik atau buruk.
Definisi dari ruang lingkup akhlak:
  • Perbuatan-perbuatan manusia menurut ukuran baik dan buruk.
  • Objeknya adalah norma atau penilaian terhadap perbuatan tersebut.
  • Perbuatan tersebut baik perbuatan individu maupun kolektif.
C.    Tujuan Akhlak
Tujuan akhlak adalah menggapai suatu kebahagiaan hidup umat manusia baik di dunia dan di akhirat. Dikarekan itulah kita sebagai manusia untuk hidup saling membantu baik dari pekerjaan, kebutuhan atau lainnya.
Tujuan mempelajari akhlak diantaranya adalah menghindari pemisahan antara akhlak dan ibadah. Atau bila kita memakai istilah: menghindari pemisahan agama dengan dunia (sekulerisme). Kita sering mendengar celotehan, “Agama adalah urusan akhirat sedang masalah dunia adalah urusan masing-masing.” Atau ungkapan, ”Agama adalah urusan masjid, di luar itu terserah semau gue.” Maka jangan heran terhadap seseorang yang beribadah, kemudian di lain waktu akhlaknya tidak benar. Ini merupakan kesalahan fatal. Kita pun sering menjumpai orang-orang yang amanah dan jujur, tetapi mereka tidak shalat. Ini juga keliru.[1]
D.    Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan manfaat mempelajari ilmu akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebgaai berikut :
Tujuan mempelajari ilmu akhlak dan permasalahannya yang menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan yang lainnya sebagai yang baik dan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar utang kepada pemilkinya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari utang termasuk pebuatan buruk.
Selanjutnya Mustafa Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan qalbu dari kotoran-kotoran hawa nafsu dan marahsehingga hati menjadi suci bersih, bagaikan cermin yang dapat menerima NUR cahayaTuhan.[2]
Seseorang yang mempelajari ilmu ini akan memiliki pengetahuan tentang kriteria perbuatan baik dan buruk, dan selanjutnya ia akan banyak mengetahui perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk.
Ilmua akhlak atau akhlak yang mulia juga berguna dalam mengarahkan dan mewarnai berbagai aktivitas kehidupan manusia disegala bidang. Seseorang yang memiliki IPTEK yang maju disertai akhlak yang mulia, niscaya ilmu pengetahuaan yang Ia miliki itu akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebaikan hidup manusia. Sebaliknya, orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi modern, memiliki pangkat, harta, kekuasaan, namun tidak disertai dengan akhlak yang mulia, maka semuanya itu akan disalahgunakan yang akibatnya akan menimbulkan bencana dimuka bumi.
Demikian juga dengan mengetahui akhlak yang buruk serta bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan darinya, menyebabkan orang enggan untuk melakukannya dan berusaha menjauhinya. Orang yang demikian pada akhirnya akan terhindar dari berbagai perbuatan yang dapat membahyakan dirinya.
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa Ilmu Akhlak bertujuan untuk memberikan pedoman atau penerangan bagi manusia dalam mengetahui perbuatan yang baik atau yang buruk. Terhadap perbuatan yang baik ia beruasaha melakukannya, dan terhadap yang buruk ia berusaha untuk menghindarinya.
E.    Pengertian Tasawwuf
Tasawwuf adalah bersungguh-sungguh (dalam berbuat baik) dan meninggalkan sifat-sifat tercela (Lihat kitab Iyqo-zhul Himam halaman 7).
Aslinya Tasawuf (yaitu jalan tasawuf) adalah tekun beribadah, berhubungan langsung kepada ALLAH, menjauhi diri dari kemewahan dan hiasan duniawi, Zuhud (tidak suka) pada kelezatan, harta dan pangkat yang diburu banyak orang, dan menyendiri dari makhluk di dalam kholwat untuk beribadah (Lihat kitab Zhuhrul Islam IV-Halaman 151).
Adapun batasan tasawuf adalah : Maka berkata Junaed : yaitu bahwa kebenaran mematikanmu dari dirimu dan kebenaran tersebut menghidupkanmu dengan kebenaran tersebut. Dan ia berkata juga : Adalah kamu bersama ALLAH tanpa ketergantungan. Dan dikatakan : Masuk pada segala ciptaan yang mulya dan keluar dari segala ciptaan yang hina. Dan dikatakan : Yaitu akhlak mulia yang tampak pada zaman yang mulia beserta kaum yang mulia. Dan dikatakan : Bahwa kamu tidak memiliki sesuatu dan sesuatu itu tidak memiliki kamu. Dan dikatakan : Tasawuf itu dibangun atas 3 macam :
a.     Berpegang dengan kefakiran dan menjadi fakir
b.    kenyataan berkorban dan mementingkan orang lain
c.     Meninggalkan mengatur dan memilih
Menurut Ma’ruf al-Kurhi, tasawuf adalah berpegang pada apa yang hakiki dan menjauhi sifat tamak terhadap apa yang ada di tangan manusia.
Peranan sebagai usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menekankan pentingnya akhlak atau sopan santun baik kepada Allah maupun kepada sesama makhluk.
Ajaran tasawuf al-Junaid dikembangkan lagi oleh shufi terkenal. Husain ibn Manshur al-Hallaj yang mati dihukum gantung oleh ulama syari’ah tahun 309 H, karena ia mengaku dirinya telah menyatu dengan Tuhan, sebagaimana terlihat dari ucapannya: ana Allah…ana al-Haqq (aku adalah Allah….aku adalah yang maha benar).
Berdasarkan seluruh definisi tasawuf yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa tasawuf di samping sebagai sarana untuk memperbaiki ahlak manusia agar jiwanya menjadi suci, sekaligus sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sedekat-dekatnya.
F.    Hubungan Akhlak dengan Tasawuf
Akhlak dan Tasawuf saling berkaitan. Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesame manusia, sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertical antara manusia dengan Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf, sehingga dalam prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.
Para ahli ilmu tasawwuf pada umumnya membagi tasawwuf kepada tiga bagian:
1) Tasawwuf falsafi
2) Tasawwuf akhlaki
3) Tasawwuf amali
Yang memiliki tujuannya sama yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang terceladan menghias diri dengan perbatab yang terpuji.
G.    Tujuan Mempelajari Tasawwuf
Tujuannya adalah Ma’rifatullah (mengenal ALLAH secara mutlak dan lebih jelas). Tasawwuf memiliki tujuan yang baik yaitu kebersihan diri dan taqarrub kepada Allah. Namun tasawwuf tidak boleh melanggar apa-apa yang telah secara jelas diatur oleh Al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam aqidah, pemahaman atau pun tata cara yang dilakukan.
Melihat dari situ kita dapat untuk bisa memahami betapa pentingnya mengenal Allah secara lebih dalam dan memahaminya dengan benar. Sama juga dengan kebersihan diri dan taqarrub, tapi kita tak boleh melanggar apapun yang telah al-qur`an berikan.
H.    Faedah Dari Mempelajari Tasawwuf
Saat kita telah memahami tassawwuf itu kita mulai dapat membedakan mana yang baik dan tidak, Bagi tasawwuf mendidik hati dan ma’rifah Allah Yang Maha Mengetahui, sepertimana kata Ibn `Ajibah: Buah hasilnya ialah kelapangan (mulia) nafsu, selamat dada dan akhlak yang mulia bersama setiap makhluk.
Faedah tasawwuf ialah membersihkan hati agar sampai kepada ma’rifat akan terhadap Allah Ta’ala sebagai ma’rifat yang sempurna untuk keselamatan di akhirat dan mendapat keridhaan Allah Ta’ala dan mendapatkan kebahagiaan abadi.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA AKHLAK DAN ILMU TASAWUF
A.    Persamaan Etika, Moral, dan Akhlak
1.     Persamaan
  • Persamaan ketiganya  terletak pada fungsi dan peran, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan manusia untuk ditetapkan baik atau buruk.
  • Secara rinci persamaan tersebut terdapat dalam tiga hal:
1.     Objek: yaitu perbuatan manusia
2.     Ukuran: yaitu baik dan buruk
3.     Tujuan: membentuk kepribadian manusia[3]
2.     Perbedaan
1.     Sumber atau acuan:
o    Etika sumber acuannya adalah akal
o    Moral sumbernya norma atau adapt istiadat
o    Akhlak bersumber dari wahyu
2.     Sifat Pemikiran:
o    Etika bersifat filososfis
o    Moral bersifat empiris
o    Akhlak merupakan perpaduan antara wahyu dan akal
3.     Proses munculnya perbuatan:
    • Etika muncul ketika ad aide
    • Moral muncul karena pertimbangan suasana
    • Akhlak muncul secara spontan atau tanpa pertimbangan.[4]
B.    Hubungan Manusia dengan Etika, Moral dan Akhlak
§  Beberapa hari terakhir ini kita mendapat sajian fakta hukum yang mengenaskan dalam perjalanan Republik ini. Mafia hukum bertebaran dimana-mana, bahkan sampai mencabik-cabik prosedur hukum yang telah dijalankan pemerintah. Makelar hukum yang biasa dikenal markus juga begityu perkasa merekayasa berbagai status hukum yang tak jelas duduk perkaranya.
§  Akhirnya, aparat penegak hukum menjadi aktor yang merusak tatanan sistem hukum itu sendiri. Fakta hukum di Indonesia inilah yang sekarang menjadi keluh-kesah masyarakat. Bahkan masyarakat sekarang tidak sedikit yang apriori, bahkan tidak lagi percaya atas kasus perkara yang diajukan ke meja hijau. Karena hukum sudah dibeli oleh oknum tak bertanggungjawab. Kasus “cicak” versus “buaya” yang sampai sekarang belum usai adalah fakta empiric bobroknya penegakan hukum di Indonesia.
§  Berangkat dari fakta inilah, menarik kalau kita menjelajah buku bertajuk “Etika dan Hukum; Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas”. Bertolak dari pemikirannya Thomas Aquinas, penulis melihat bahwa hukum pada dasarnya merupakan “peta jalan” menuju kebahagiaan. Hukum merancang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir yang dicarinya.
§  Peta tersebut adalah hasil karya budi manusia, sebab sebelum peta itu dibuat terlebih dahulu orang harus memikirkan tujuannya dan jalan yang dapat menuntunnya kea rah tujuan tersebut. Demikian juga arah dan tujuan hidup manusia. Dalam hal ini, hukum selalu merupakan perintah atau petunjuk akal budi yang mengatur perbuatan manusia menuju sasarannya, yakni kebahagiaan an kebaikan umum (hlm. 243).
§  Alam pandangan hukum kodrat, manusia akan secara alamiah membentuk dan mengoraganisir diri dalam membentuk tatanan sosial dan politik. Semua itu dilakukan manusia demi memenuhi kebutuhan hidup bersama berdasarkan kebaikan dan kesejahteraan umum. Sebenarnya, bagi Aquinas, dalam diri manusia sudah ada tiga aspek pengaturan yang ditetapkan. Yang pertama, berhubungan dengan aturan akal budi, karena semua perilaku dan perasaan kita harus diatur berdasarkan aturan akal budi. Kedua, berhubungan dengan aturan yang berasal dari hukum ilahi, yang dipergunakan untuk mengatur manusia dalam segala kehidupannya.
§  Seandainya manusia menurut kodratnya harus hidup sendirian, dua aspek pengaturan ini sudah memadai, namun karena manusia menurut hukum kodratnya adalah makhluq politik dan makhluq sosial, maka diperlukan aturan ketiga, yakni manusia harus diarahkan untuk hidup (selalu) dalam hubungan dengan sesamanya.
§  Independensi manusia dalam menegakkan hukum ini mendapat perhatian serius dari Aquinas. Karena setiap persona mempunyai substansi kehidupannya sendiri yang berperan sangat penting dalam penegakan sebuah hukum. Nilai-nilai dasar kemanusiaan sebenarnya sudah melekat dalam diri persona manusia. Kedudukan yang substansial ini dikarenakan, pertama, manusia adalah makhluq otonom dan unik; kedua, manusia adalah persona yang korelatif. Otonomi dan kebebasan adalah dimensi transedental manusia sebagai persona. Manusia juga memiliki kodrat rasional, sehingga manusia adalah makhluq yang “sadar diri” atau memiliki kemampuan untuk berbuat secara manusiawi. Sedangkan dalam kodrat substansial, manusia mampu untuk menghadirkan diri dan berkembang sebagai subjek yang otonom.
§  Kodrat rasional yang substansial inilah yang membentuk pola etis kehidupan manusia. Karena dalam diri manusia terdapat kecenderungan pada kebaikan sesuai dengan kodrat yang juga berlaku untuk semua substansi, sedemikian rupa sehingga setiap substansi mengusahakan pelestarian keberadaannya sesuai dengan hekakat kodratnya. Dalam kaitan inilah, Aquinas menyatakan bahwa segala sesuatu yang diketahui hekaket tujuan akhir, memiliki hakekat baik. Pernyataan ini menjadi akar penjabaran Aquinas tentang teori moralnya. Karena makhluq rasional yang berakal budi, maka manusia haruslah “sadar diri” dalam posisinya sebagai makhluq. Dengan “adar diri” ini, manusia akan menjadi tuan atas perbuatannya. Tuan bagi perbuatan inilah yang mengantarkan manusia kepada hakekat kemanusiaanya, dan disitulah manusia dengan akal budinya berjalan dalam nilai etis moralnya dalam menjalankan kehidupan.
§  Akal budi manusia akan menuntun manusia untuk menemukan wujud kebaikan dan keadilan yang didambakan. Akal budi menjadi asas pertama perbuatan manusia, dan hukum merupakan aturan dan ukurannya, yang sudah seharusnya hukum memang bersumber dari akal budi. Jika hukum disusun supaya dapat mengikat perbuatan manusia, maka hukum harus adil dan membimbing manusia menuju tujuan akhir, yakni kebaikan. Kebaikan dan keadilan akan membuka keharusan ketaatan moral untuk menjadikan hukum sebagai penegak tata social yang harmonis dan seimbang. Rasa kebaikan dan keadilan akan membingkai moralitas dalam penegakan hukum.
§  Moralitas penegak hukum bisa ditegakkan dengan selalu mencerahkan akal budianya untuk terus “sadar diri” atas keberadaannya sebagai “tuan” atas perbuatan yang dijalankan. “Sadar diri” inilah yang menjadi pangkal tolak yang diajukan Aquinas dalam membingkai hubungan etika dalam penegakan hukum. Kesadaran diri manusia harus selalu diolah, karena bagi Aquinas, kesadaran diri merupakan potensi yang harus ditafsirkan secara kritis, sehingga akan melahirkan gagasan yang segar dan mencerahkan. Makhluq yang “sadar diri” pastilah akan membuka jalan baru kehidupan yang mencerahkan dan membahagiakan.
§  Dalam konteks ini, fakta rusaknya penegakan hukum di Indonesia bisa ditafsirkan sebagai ambruknya nilai “sadar diri”, sehingga jatuhlah nilai dan hekakat hukum. Penegak hukum bukan lagi “tuan” atas perbutannya, tetapi “tuan” bagi kekuasaan, uang, dan jabatan.[5]

SEJARAH TASAWUF DAN ALIRANNYA
Sebagai sejarahwan mengaitkan sejarah tashawuf dengan Imam Ja’far Al-Shadiq ibn Muhammad Bagir ibn Ali’ Zainal Abidin ibn Husain ibn Ali Ibn Abi Thalib. Imam Ja’far, meski amat dihormati dan dianggap sebagai guru keempat-empat para imam kaum Ahlusunnah-yakni Imam Abu Hanifah, Maliki; Syafi’i dan ibn Hanbal-adalah imam kelima dari mazhab syi’ah Itsna Asyariah. Kenyataannya, meski tak banyak Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Syafi’i kemungkinan akibat  kritik-kritik keras yang ditujukan kepadanya oleh kecenderungan untuk membela ahlul bait (keluarga Nabi) ujar-ujar Imam Ja’far banyak disebutkan oleh para sufi, seperti Fudhail ibn Iyadh Dzun Nun Al-Mishri, Jabir bin Hayyan, dan Al-Hajj.
Dalam sejarah pemikiran dan praktik Islam, tasawuf mengalami pasang surut. Lahir dan berkembang sebagai suatu disiplin sejak abad ke-2 H. lewat pribadi-pribadi seperti Hasan Al-Bashri, Sufyan al-Tsauri al-Harits ibn Asad Al Muhasibi, B Yazid Al Bustami dan sebagainya. Tasawuf tak pernah bebas dari kritikan. Selanjutnya pertumbuhan dan perkembangan tasawuf di dunia Islam dapat dikelompokkan ke dalam beberapa tahap[6];.
1.     Tahap Zuhud (Asketisme)
  • Tahap awal perkembangan tasawuf ini menentang mulai akhir abad ke-1 H sampai kurang lebih abad ke-2. Gerakan zuhud ini pertama kali muncul di Madinah, Kufah dan Bashrah, kemudian menyebar ke Khurasan dan Mesir.
  • Berikut ini adalah tokoh-tokoh menurut tempat-tempat perkembangannya:
  • Para Zahid yang tinggal di Madinah dari kalangan sahabat, seperti Abu Ubaidah al-Jarrah (w.18 H) Abu Dzar Al Ghifari (w.22 H) Salmah Al-Farisi (w.32 H). Abdullah ibn Mas’ud (w. 33 H). Sedangkan dari kalangan satu generasi setelah masa Nabi (tabi’in) termasuk diantaranya adalah Said ibn Musayyab (w. 91 H) dan Salim Ibn Abdullah (w.106 H).
2.     Tahap Tasawuf (Abad III dan IV H)
  • Pada paruh pertama abad ke-3 H, wacana tentang zuhud mulai digantikan oleh tasawuf. Ajaran para sufi ini pun tidak lagi terbatas pada aspek praktis (amali) berupa penanaman akhlak belaka. Para sufi dalam tahap ini mulai masuk ke aspek teoretis (nazhari) dengan jalan memperkenalkan konsep-konsep dan terminology baru yang sebelumnya tidak dikenal ha; maqam, hal ma’rifah, tauhid (dalam maknanya yang khas tasawuf), fana, hulul, dan lain-lain. Tokoh-tokohnya termasuk Ma’ruf al-Karkhi (w. 200 H), Abu Sulaiman Al-Darani (w. 254 H) Dzul Nun Al Mishri (w. 245 H) dan Junaid Al-Baghdadi.
3.     Tahap Tasawuf Falsafi (Abad VI H)
  • Tasawuf falsafi merupakan perpaduan antara pencapaian pencerahan mistikal dan pemaparan secara rasional-filosofis. Ibn Arabi adalah tokoh utama aliran ini, disamping juga Al Qunawi, muridnya. Sebagai ahli memasukkan al-Hajjaj dan Abu (Ba) Yazid Al Busthami juga ke dalam kelompok ini. Aliran ini kadang disebut juga dengan Irfan (Gnostisisme) karena orientasinya pada pengetahuan (ma’rifah atau gnosis) tentang Tuhan dan hakikat segala sesuatu.
4.     Tahap Tarekat (Abad VII H  dan seterusnya)
  • Meskipun tarekat telah dikenal sejak jauh sebelumnya seperti  Tarekat Junaidiyyah yang didirikan oleh Abu Hasan ibn Muhammad Nuri (w. 298 H), baru pada masa-masa inilah tarekat berkembang dengan pesat. Termasuk diantaranya; tarekat Qadariyah yang didirikan oleh Abdul Qadir Al Jilani (w. 561 H) dari Jilan (termasuk wilayah Iran sekarang). Tarekat Rifa’iyah yang didirikan oleh Ahmad Rifai (w. 578 H) dan Tarekat Suhrawardiyyah yang didirikan oleh Abu Najib Al Suhrawadi (w. 563 H). Namun dari semua tarekat yang pernah tumbuh dan berkembang dalam sejarah tasawuf, yang memiliki pengikut paling luas adalah tarekat Naqsyabandiyah. Tarekat yang sekarang telah memiliki banyak variasi ini pada mulanya didirkan di Bukhara, Asia Tengah oleh Muhammad ibn Muhammad Bahauddin al Uwaisi Al Bukhari Naqsyabandi.

PEMBAGIAN TASAWUF DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGINYA
A.    Tasawuf Akhlaqi
Tasawuf akhlaqi adalah tasawuf yang berkonstrasi pada teori-teori perilaku, akhlaq atau budi pekerti atau perbaikan akhlaq. Dengan metode-metode tertentu yang telah dirumuskan, tasawuf seperti ini berupaya untuk menghindari akhlaq mazmunah dan mewujudkan akhlaq mahmudah. Tasawuf seperi ini dikembangkan oleh ulama’ lama sufi.[7]
Dalam pandangan para sufi berpendapat bahwa untuk merehabilitasi sikap mental yang tidak baik diperlukan terapi yang tidak hanya dari aspek lahiriyah. Oleh karena itu pada tahap-tahap awal memasuki kehidupan tasawuf, seseorang diharuskan melakukan amalan dan latihan kerohanian yang cukup berat tujuannya adalah mengusai hawa nafsu, menekan hawa nafsu, sampai ke titik terendah dan -bila mungkin- mematikan hawa nafsu sama sekali oleh karena itu dalam tasawuf akhlaqi mempunyai tahap sistem pembinaan akhlak disusun sebagai berikut:
1.     Takhalli
Takhalli merupakan langkah pertama yang harus di lakukan oleh seorang sufi.Takhalli adalah usaha mengosongkan diri dari perilaku dan akhlak tercela. Salah satu dari akhlak tercela yang paling banyak menyebabkan akhlak jelek antara lain adalah kecintaan yang berlebihan kepada urusan duniawi.
2.     Tahalli
Tahalli adalah upaya mengisi dan menghiasi diri dengan jalan membiasakan diri dengan sikap, perilaku, dan akhlak terpuji. Tahapan tahalli dilakukan kaum sufi setelah mengosongkan jiwa dari akhlak-akhlak tercela. Dengan menjalankan ketentuan agama baik yang bersifat eksternal (luar) maupun internal (dalam). Yang disebut aspek luar adalah kewajiban-kewajiban yang bersifat formal seperti sholat, puasa, haji dll. Dan adapun yang bersifat dalam adalah seperti keimanan, ketaatan dan kecintaan kepada Tuhan.
3.     Tajalli
Untuk pemantapan dan pendalaman materi yang telah dilalui pada fase tahalli, maka rangkaian pendidikan akhlak selanjutnya adalah fase tajalli. Kata tajalli bermakna terungkapnya nur ghaib. Agar hasil yang telah diperoleh jiwa dan organ-organ tubuh –yang telah terisi dengan butir-butir mutiara akhlak dan sudah terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang luhur- tidak berkurang, maka, maka rasa ketuhanan perlu dihayati lebih lanjut. Kebiasaan yang dilakukan dengan kesadaran optimum dan rasa kecintaan yang mendalam dengan sendirinya akan menumbuhkan rasa rindu kepada-Nya.[8]
B.    Tasawuf Falsafi
Tasawuf Falsafi adalah tasawuf yang didasarkan kepada gabungan teori-teori tasawuf dan filsafat atau yang bermakana mistik metafisis, karakter umum dari tasawuf ini sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Al-Taftazani bahwa tasawuf seperti ini: tidak dapat dikatagorikan sebagai tasawuf dalam arti sesungguhnya, karena teori-teorinya selalu dikemukakan dalam bahasa filsafat, juga tidak dapat dikatakan sebagai filsafat dalam artian yang sebenarnya karena teori-teorinya juga didasarkan pada rasa. Hamka menegaskan juga bahwa tasawuf jenis tidak sepenuhnya dapat dikatakan tasawuf dan begitu juga sebaliknya. Tasawuf seperti ini dikembangkan oleh ahli-ahli sufi sekaligus filosof. Oleh karena itu, mereka gemar terhadap ide-ide spekulatif. Dari kegemaran berfilsafat itu, mereka mampu menampilkan argumen-argumen yang kaya dan luas tentang ide-ide ketuhanan.[9]
C.    Tasawuf Syi’i
Kalau berbicara tasawuf syi’i, maka akan diikuti oleh tasawuf sunni. Dimana dua macam tasawuf yang dibedakan berdasarkan “kedekatan” atau “jarak” ini memiliki perbedaan. Paham tasawuf syi’i beranggapan, bahwa manusia dapat meninggal dengan tuhannya karena kesamaan esensi dengan Tuhannya karena ada kesamaan esensi antara keduanya. Menurut ibnu Khaldun yang dikutip oleh Taftazani melihat kedekatan antara tasawuf falsafi dan tasawuf syi’i. Syi’i memilki pandangan hulul atau ketuhanan iman-iman mereka. Menurutnya dua kelompok itu mempunyai dua kesamaan.[10]
D.    Perkembangan Tasawuf Akhlaqi, Falsafi, Syi’i
Pada mulanya tasawuf merupakan perkembangan dari pemahaman tentang makna-makna intuisi-intuisi Islam. Sejak zaman sahabat dan tabi’in kecenderungan orang terhadap ajaran Islm secara lebih analistis sudah muncul. Ajaran Islam dipandanga dari dua aspek, yaitu aspek lahiriah (seremonial) dan aspek batiniah(spritual), atau aspek “luar” dan aspek “dalam”. Pendalaman dan aspek dalamnya mulai terlihat sebagai hal yang paling utama, namun tanpa mengabaikankan aspek luarnya yang dimotifasikan untk membersihkan jiwa. Tanggapan perenungan mereka lebih berorientasi pada aspek dalam, yaitu cara hidup yang lebih mengutamakan rasa, keagungan tuhan dan kebebasan egoisme.
Perkembangan tasawuf dalam Islam telah mengalami beberapa fase: pertama, yaitu fase asketisme (zuhud) yaitu tumbuh pada abad pertama dan kedua hijriah. Sikap asketisme (zuhud) ini banyak dipandang sebagai pengantar kemunculan tasawuf. Pada fase ini, terdapat individu-individu dari kalangan-kalangan muslim yang lebih memusatkan dirinya pada ibadah. Mereka menjalankan konsepsi asketis dalam hidupnya, yaitu tidak mementingkan makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. Mereka lebih banyak beramal untuk hal-hal yang berkaitan dalam kehidupan akhirat, yang menyebabkan mereka lebih memusatkan diri pada jalur kehidupan atau tingkah laku yang asketis. Tokoh yang sangat populer dari kalangan mereka adalah Hasan AL-Bashri (wafat pada 110 H) dan Rabiah Al-Adawiah (wafat pada 185 H). kedua tokoh ini sebagai zahid.
Pada abad ketiga hijriah, para sufi mulai menaruh perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan tentang jiwa dan tingkah laku. Perkembangan dan doktrin-doktrin dan tingkah laku sufi ditandai dengan upaya menegakkan moral ditengah terjadinya dekadensi moral yang berkembang saat itu. Sehingga ditangan mereka, tasawuf pun berkembang menjadi ilmu moral keagamaan atau ilmu akhlak keagamaan. Pembahasan mereka tentang moral, akhirnya, mendorongnya untuk semakin mengkaji hal-hal yang berkaitan tentang akhlak.
Kajian yang berkenaan dengan akhlak ini menjadikan tasawuf terlihat sebagai amalan yang sangat sederhana dan mudah dipraktekkan oleh semua orang. Kesederhanaannya dilihat dari kemudahan landasan- landasan atau alur befikirnya. Tasawuf pada alur yang sederhana ini kelihatannya banyak ditampilkan oleh kaum salaf. Perhatian mereka lebih tertuju pada realitas pengamalan Islam dalam praktek yang lebih menekankan perilaku manusia yang terpuji.
Kaum salaf tersebut melaksanakan amalan-amalan tasawuf dengan menampilakan akhlak atau moral yang terpuji, dengan maksud memahami kandungan batiniah ajaran Islam yang mereka nilai benyak mengandung muatan anjuran untuk untuk berakhlak terpuji. Kondisi ini mulai berkembang di tengah kehidupan lahiriah yang sangat formal namun tidak diterima sepenuhnya oleh mereka yang mendambakan konsistensi pengamalan ajaran Islam hingga aspek terdalam. Oleh karena itu, ketika mereka menyaksiakn ketidakberesan perilaku (akhlak) di sekitarnya. Mereka menanamkan kembali akhlak mulia. Pada masa itu tasawuf identik dengan akhlak.
Kondisi tersebut kurang lebih berkembang selama satu abad, kemudian pada abad ketiga hijriah, muncul jenis tasawuf lain yang lebih menonjol pemikiran ekslusif. Golongan ini diwakili oleh Al-Hallaj, yang kemudian dihukum mati karena manyatakan pendapatnya mengenai hulul (pada 309 H). Boleh jadi, Al-hallaj mengalami peristiwa naas seperti itu karena paham hululnya ketika itu sangat kontrofersial dengan kenyataan di masyarakat yang tengah mengarungi jenis tasawuf akhlaqi. Untuk itu, kehadiran Al-Hallaj dianggap membahayan pemikiran umat. Banyak pengamat menilai bahwa tasawuf jenis ini terpengaruh unsur-unsur di luar Islam.
Pada abad kelima hijriah muncullah Imam Al-Ghazali, yang sepenuhnya hanya menerima taswuf berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah serta bertujuan asketisme, kehidupan sederhana, pelurusan jiwa, dan pembinaan moral. Pengetahuan tentang tasawuf berdasarkan tasawuf dikajinya dengan begitu mendalam. Di sisi lain, ia melancarkan kritikan tajam terhadap para filosof, kaum Mu’tazilah dan Batiniyah. Al-Ghazali berhasil mengenalkan prinsip-prinsip tasawuf yang moderat, yang seiring dengan aliran ahlu sunnah waljama’ah, dan bertentangan dengan tasawuf Al-Hajjaj dan Abu Yazid Al-Busthami, terutama mengenai soal karakter manusia.
Sejak abad keenam hijriah, sebagai akibat pengaruh keperibadian Al-Ghazali yang begitu besar, pengaruh tasawuf Sunni semakin meluas ke seluruh pelosok dunia Islam. Keadaan ini memberi peluang bagi munculnya para tokuoh sufi yang mengembangkan tarikat-tarikat untuk mendidik para murid mereka, seperti Sayyid Ahmad Ar-Rifa’i (wafat pada tahun 570 H) dan Sayyid Abdul Qadir Al-Jailani (wafat pada tahun 651 H).
Sejak abad keenam Hijriah, muncul sekelompok tokoh tasawuf yang memadukan tasawuf mereka dengan filsafat, dengan teori mereka yang bersifat setengah-setengah. Artinya, tidak dapat disebut murni tasawuf, tetapi juga juga tidak dapat disebut murni filsafat. Di antara mereka terdapat Syukhrawadi Al-Maqtul (wafat pada tahun 549 H) penyusun kitab Hikmah Al-Isyraqiah, syekh Akbar Muhyiddin Ibnu Arabi (wafat pada tahun 638 H), penyair sufi Mesir, Ibnu Faridh wafat pada tahun 632), Abdul Haqq Ibnu Sab’in Al-Mursi(meninggal pada tahun 669 H), serta tokoh-tokoh yang lainnya yang sealiran. Mereka banyak menimba berbagai sumber dan pendapat asing, seperti filsafat Yunani dan khususnya Neo-Platonisme. Mereka pun banyak mempunyai teori mendalam mengenai jiwa, moral, pengetahuan, wujud dan sangat bernilai baik ditinjau dari segi tasawuf maupun filsafat, dan berdampak besar bagi para sufi mutakhir.
Dengan munculnya para sufi yang juga filosof, orang mulai membedakannya dengan tasawuf yang mula-mula berkembang , yakni tasawuf akhlaqi. Kemudian, tasawuf akhlaqi ini didentik dengan tasawuf sunni. Hanya saja, titik tekan penyebutan tasawuf sunni dilihat pada upaya yang dilakukan oleh sufi-sufi yang memegari tasawufnya dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian terbagi menjadi dua, yaitu sunni yang lebih berorientasi pada pengokohan akhlak , dan tasawuf falsafi, yakni aliran yang menonjolkan pemikiran-pemikiran filosofis dengan ungkapan-ungkapan ganjilnya (syathahiyat) dalam ajaran-ajaran yang dikembangkannya. Ungkapan-ungkapan syathahiyat itu bertolak dari keadaan yang fana menuju pernyataan tentang terjadinya penyatuan ataupun hulul.
Tasawuf akhlaqi(sunni), sebagaimana dituturkan Al-Qusyairi dalam Ar-Risalah-nya, diwakili para tokoh sufi dari abad ketiga dan keempat Hijriayah, Imam Al-Ghazali, dan para pemimpin thariqat yang memadukan taswuf dengan filsafat, sebagaimana disebut di atas. Para sufi yang juga seorang filosof ini banyak mendapat kecaman dari para fuqaha akibat pernyataan-pernyataan mereka yang panteistis. Di antara fuqaha yang paling keras kecamannya terhadap golongan sufi yang juga filosof ini ialah Ibnu Taimiah (wafat pada tahun 728 H).
Selama abad kelima Hijriah, aliran tasawuf sunni terus tumbuh dan berkembang. Sebaiknya, aliran tasawuf filosofis mulai tenggelam dan muncul kembali dalam bentuk lain pada pribadi-pribadi sufi yang juga filosof pada abad keenam hijriah dan seterusnya. Tenggelamnya aliran kedua ini pada dasarnya merupakan imbas kejayaan aliran teologi ahlu sunnah wal jama’ah di atas aliran-aliran lainnya. Dia antara kritik keras, teologi ahlu sunnah wal jama’ah dialamatkan pada keekstriman tasawuf Abu Yazid Al-Busthami, Al-Hallaj, para sufi lain yang ungkapan-ungkapannya terkenal ganjil, termasuk kecamannya terhadap semua bentuk berbagai penyimpangan lainnya yang mulai timbul di kalangan tasawuf. Kejayaan taswuf Sunni diakibatkan oleh kepiawaian Abu Hasan Al-Asy’ari (wafat 324 H) dalam menggagas pemikiran Sunninya terutama dalam bidang ilmu kalam.
Oleh karena itu, pada abag kelima Hijriah cenderung mengalami pembaharuan, yakni dengan mengembalikannya pada landasan Al-Quraan dan As-Sunnah. Al-Qusyairi dan Al-Harrawi dipandang sebagai tokoh sufi paling menonjol pada abad ini yang member bentik tasawuf Sunni. Kitab Ar-Risalah Al-Qusyairiah memperlihatkan dengan jelas bagaiman Al-Qusyairi mengembalikan landasan tasawuf pada doktrin ahlu sunnah. Dalam penilaiannya, ia menegasakan bahwa para tokoh sufi aliran ini membina prinsip-prinsip tasawuf atas landasan tauhid yang benar sehingga doktrin mereka terpelihara dari penyimpangan. Selain itu mereka lebih dekat dengan tauhid kaum salaf maupun ahlu sunnah yang menakjubkan. Al-Qusyairi secara implisi menolak para sufi yang mengajarakan syahadat, yang mengucapkan ungkapan penuh kesan tentang terjadimya perpaduan antara sifat-sifat ketuhanan, terutama sifat terdahulu-Nya, dengan sifat-sifat kemanusiaan, khususnay sifat baru-Nya.

MAQAMAT dan AHWAL
A.    Pengertian Maqamat
“Maqamat dan Ahwal” adalah dua kata kunci yang menjadi icon untuk dapat mengakses lebih khusus ke dalam inti dari sufisme, yang pertama berupa tahapan-tahapan yang mesti dilalui oleh calon sufi untuk mencapai tujuan tertinggi, berada sedekat-dekatnya dengan Tuhan, dan yang kedua merupakan pengalaman mental sufi ketika menjelajah maqamat. Dua kata ‘maqamat dan ahwal’ dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang selalu berpasangan. Namun urutannya tidak selalu sama antara sufi satu dengan yang lainnya. Maqamat adalah bentuk jamak dari kata maqam, yang secara terminologi berarti tingkatan, posisi, stasiun, lokasi. Secara terminologi Maqamat bermakna kedudukan spiritual atau Maqamat adalah stasiun-stasiun yang harus dilewati oleh para pejalan spiritual (salik) sebelum bisa mencapai ujung perjalanan. Istilah Maqamat sebenarnya dipahami berbeda oeh para sufi. Secara terminologis kata maqam dapat ditelusuri pengertiannya dari pendapat para sufi, yang masing-masing pendapatnya berbeda satu sama lain secara bahasa. Namun, secara substansi memiliki pemahaman yang hampir sama.
Menurut al-Qusyairi (w. 465 H) maqam adalah tahapan adab (etika) seorang hamba dalam rangka wushul (sampai) kepadaNya dengan berbagai upaya, diwujudkan dengan suatu tujuan pencarian dan ukuran tugas. Adapun pengertian maqam dalam pandangan al-Sarraj (w. 378 H) yaitu kedudukan atau tingkatan seorang hamba dihadapan Allah yang diperoleh melalui serangkaian pengabdian (ibadah), kesungguhan melawan hawa nafsu dan penyakit-penyakit hati (mujahadah), latihan-latihan spiritual (riyadhah) dan mengarahkan segenap jiwa raga semata-mata kepada Allah.
B.    Maqamat
Sebagaimana telah disebutkan diatas tingkatan-tingkatan (Maqamat) yang harus dilalui oleh seorang salik menurut masing-masing ahli sufi terdiri dari beberapa tahapan. Masing-masing ketujuh maqam ini mengarah ke peningkatan secara tertib dari satu maqam ke maqam berikutnya. Dan pada puncaknya akan tercapailah pembebasan hati dari segala ikatan dunia. Adapun  maqamat yang dimaksud diantaranya sebagai  berikut[11]:
1.     Taubat
Dalam ajaran tasawuf  konsep taubat dikembangkan dan memiliki berbagai macam pengertian. Secara literal taubat berarti “kembali”. Dalam perspektif tasawuf , taubat berarti kembali dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang, berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan kembali kepada Allah. Menurut para sufi dosa merupakan pemisah antara seorang hamba dan Allah karena dosa adalah sesuatu yang kotor, sedangkan Allah Maha Suci dan menyukai orang suci. Karena itu, jika seseorang ingin berada sedekat mungkin dengan Allah ia hrus membersihkan diri dari segala macam dosa dengan jalan tobat. Tobat ini merupakan tobat yang sebenarnya, yang tidak melakukan dosa lagi. Bahkan labih jauh lagi kaum sufi memahami tobat dengan lupa pada segala hal kecuali Allah
2.     Wara’
Dalam perspektif tasawuf wara’ bermakna menahan diri hal-hal yang sia-sia, yang haram dan hal-hal yang meragukan (syubhat). Hal ini sejalan dengan hadits nabi:
حدثنا أحمد بن نصر النيسابوري وغير واحد قالوا حدثنا أبو مسهر عن إسمعيل بن عبد الله بن سماعة عن الأوزاعي عن قرة عن الزهري عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه
“Diantara (tanda) kebaikan ke-Islaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak penting baginya”.
Adapun makna wara’ secara rinci adalah meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat berupa ucapan, penglihatan, pendengaran, perbuatan, ide atau aktivitas lain yang dilakukan seorang muslim. Seorang salik hendaknya tidak hidup secara sembarangan, ia harus menjaga tingkah lakunya, berhati-hati jika berbicara dan memilih makanan dan minuman yang dikonsumsinya.
3.     Zuhud
Kata zuhud banyak dijelaskan maknanya dalam berbagai literatur ilmu tasawuf. Karena zuhud merupakan salah satu persyaratan yang dimiliki oleh seorang sufi untuk mencapai langkah tertinggi dalam spiritualnya. Diantara makna kata zuhud adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh imam al-Gazali “mengurangi keinginan kepada dunia dan menjauh darinya dengan penuh kesadaran”, adapula yang mendefenisikannya dengan makna “berpalingnya hati dari kesenangan dunia dan tidak menginginkannya”, “kedudukan mulia yang merupakan dasar bagi keadaan yang diridhai”, serta “martabat tinggi yang merupakan langkah pertama bagi salik yang berkonsentrasi, ridha, dan tawakal kepada Allah SWT”. Menurut Haidar Bagir konsep zuhud diidentikkan dengan asketisme yang dapat melahirkan konsep lain yaitu faqr. Menurut Abu Bakr Muhammad al- Warraq (w. 290/903 M ) kata zuhud mengandung tiga hal yang mesti ditinggalkan yaitu huruf  z berarti zinah (perhiasan atau kehormatan), huruf h berarti hawa (keinginan), dan d menunjuk kepada dunia (materi). Dalam perspektif tasawuf, zuhud diartikan dengan kebencian hati terhadap hal ihwal keduniaan padahal terdapat kesempatan untuk meraihnya hanya karena semata-mata taat  dan mengharapkan ridha Allah SWT.
4.     Faqr
Faqr bermakna senantiasa merasa butuh kepada Allah. Sikap faqr sangat erat hubungannya dengan sikap zuhud. Orang yang faqr bukan berarti tidak memiliki apa-apa, namun orang faqir adalah orang yang kaya akan dengan Allah semata, orang yang hanya memperkaya rohaninya dengan Allah. Orang yang bersikap faqr berarti telah membebaskan rohaninya dari ketergantungan kepada makhluk untuk memenuhi hajat hidupnya.  Ali Uthman al-Hujwiri dalam Kasyf al-Mahjub,  mengutip seorang sufi yang mengatakan “Faqir bukan orang yang tak punya rezeki/penghasilan, melainkan yang pembawaan dirinya hampa dari nafsu rendah”. Dia juga mengutip perkataan Syekh Ruwaym bahwa “Ciri faqir ialah hatinya terlindung dari kepentingan diri, dan jiwanya terjaga dari kecemaran serta tetap melaksanakan kewajiban agama.”
5.     Sabr
Sabar secara etimologi berarti tabah hati. Dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah disebutkan bahwa kata sabar memiliki tiga arti yaitu menahan, sesuatu yang paling tinggi dan jenis bebatuan. Sabar menurut terminologi adalah menahan jiwa dari segala apa tidak disukai baik itu berupa kesenangan dan larangan untuk mendapatkan ridha Allah. Dalam perspektif tasawuf sabar berarti menjaga menjaga adab pada musibah yang menimpanya, selalu tabah dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya serta tabah menghadapi segala peristiwa. Sabar merupakan kunci sukses orang beriman. Sabar itu seperdua dari iman karena iman terdiri dari dua bagian. Setengahnya adalah sabar dan setengahnya lagi syukur baik itu ketika bahagia maupun dalam keadaan susah. Makna sabar menurut ahli sufi pada dasarnya sama yaitu sikap menahan diri terhadap apa yang menimpanya.
6.     Tawakkal
Tawakkal bermakna ‘berserah diri’. Tawakkal dalam tasawuf dijadikan washilah untuk memalingkan dan menyucikan hati manusia agar tidak terikat dan tidak ingin dan memikirkan keduniaan serta apa saja selain Allah. Pada dasarnya makna atau konsep tawakkal dalam dunia tasawuf berbeda dengan konsep agama. Tawakkal menurut para sufi bersifat fatalis, menggantungkan segala sesuatu pada takdir dan kehendak Allah. Syekh Abdul Qadir Jailany menyebut dalam kitabnya bahwa semua yang menjadi ketentuan Tuhan sempurna adanya, sungguh tidak berakhlak seorang salik jika ia meminta lebih dari yang telah ditentukan Tuhan.
7.     Ridha
Pada dasarnya beberapa ulama mengemukakan konsep ridha secara berbeda. Seperti halnya ulama Irak dan Khurasan yang berbeda mengenai konsep ini, apakah ia termasuk bagian dari maqam atau hal. Maqam ridha adalah ajaran untuk menanggapi dan mengubah segala bentuk penderitaan, kesengsaraan menjadi kegembiraan dan kenikmatan. Dalam kitab al-Risalah al-Qusyairiyah disebutkan beberapa pendapat ulama mengenai makna ridha, diantaranya pendapat Ruwaim yang mengatakan bahwa: الرضا: أن لو جعل الله جهنم على يمينه ما سأل أن يحولها إلى يساره. , sedang Abu Bakar Ibn Thahir berkata: الرضا: إخراج الراهية من القلب، حتى لا يكون فيه إلا فرح وسرور. . Menurut Imam al-Gazali ridha merupakan buah dari mahabbah. Dalam perspektif tasawuf ridha berarti sebuah sikap menerima dengan lapang dada dan senang terhadap apapun keputusan Allah kepada seorang hamba, meskipun hal tersebut menyenangkan atau tidak. Sikap ridha merupakan buah dari kesungguhan seseorang dalam menahan hawa nafsunya.
C.    Ahwal
Ahwal adalah bentuk jamak dari ‘hal’ yang biasanya diartikan sebagai keadaan mental (mental states) yang dialami oleh para sufi di sela-sela perjalanan spiritualnya. Ibn Arabi menyebut hal sebagai setiap sifat yang dimiliki seorang salik pada suatu waktu dan tidak pada waktu yang lain, seperti kemabukan dan fana’. Eksistensinya bergantung pada sebuah kondisi. Ia akan sirna manakala kondisi tersebut tidak lagi ada. Hal tidak dapat dilihat dilihat tetapi dapat dipahami dan dirasakan oleh orang yang mengalaminya dan karenanya sulit dilukiskan dengan ungkapan kata.
Sebagaimana halnya dengan maqam, hal juga terdiri dari beberapa macam. Namun, konsep pembagian atau formulasi serta jumlah hal berbeda-beda dikalangan ahli sufi. Diantara macam-macam hal yaitu; muraqabah, khauf, raja’, syauq, Mahabbah, tuma’ninah, musyahadah, yaqin.[12]
1.     Muraqabah
Secara etimologi muraqabah berarti menjaga atau mengamati tujuan. Adapun secara terminologi muraqabah adalah salah satu sikap mental yang mengandung pengertian adanya kesadaran diri bahwa ia selalu berhadapan dengan Allah dan merasa diri diawasi oleh penciptanya. Pengertian tersebut sejalan dengan pendangan al-Qusyairi bahwa muraqabah adalah keadaan mawas diri kepada Allah dan mawas diri juga berarti adanya kesadaran sang hamba bahwa Allah senantiasa melihat dirinya.
2.     Khauf
Menurut al-Qusyairi, takut kepada Allah berarti takut terhadap hukumnya. Al-khauf adalah suatu sikap mental merasa takut kepada Allah karena kurang sempurna pengabdiannya atau rasa takut dan khawatir jangan sampai Allah merasa tidak senang kepadanya. Ibn Qayyim memandang khauf sebagai perasaan bersalah dalam setiap tarikan nafas. Perasaan  bersalah dan adanya ketakutan dalam hati inilah yang menyebabkan orang lari menuju Allah.
3.     Raja’
Raja’ bermakna harapan. Al-Gazali memandang raja’ sebagai senangnya hati karena menunggu sang kekasih datang kepadanya. Sedangkan menurut al-Qusyairi raja’ adalah keterpautan hati kepada sesuatu yang diinginkannya terjadi di masa akan datang. Sementara itu, Abu Bakar al-Warraq menerangkan bahwa raja’ adalah kesenangan dari Allah bagi hati orang-orang yang takut, jika tidak karena itu akan binasalah diri mereka dan hilanglah akal mereka.
4.     Syauq
Syauq bermakna lepasnya jiwa dan bergeloranya cinta. Para ahli sufi menyatakan bahwa syauq merupakan bagian dari mahabbah. Sehingga pengertian syauq dalam tasawuf  adalah suasana kejiwaan yang menyertai mahabbah. Rasa rindu ini memancar dari kalbu karena gelora cinta yang murni. Untuk menimbulkan rasa rindu kepada Allah maka seorang salik terlebih dahulu harus memiliki pengetahuan dan pengenalan terhadap Allah.
5.     Mahabbah
Cinta (mahabbah) adalah pijakan atau dasar bagi kemuliaan hal. Seperti halnya taubat yang menjadi dasar bagi kemuliaan maqam. Al-Junaid menyebut mahabbah sebagai suatu kecenderungan hati. Artinya, hati seseorang cenderung kepada Allah dan kepada segala sesuatu yang datang dariNya tanpa usaha.
6.     Tuma’ninah
Secara bahasa tuma’ninah berarti tenang dan tentram. Tidak ada rasa was-was atau khawatir, tak ada yang dapat mengganggu perasaan dan pikiran karena ia telah mencapai tingkat kebersihan jiwa yang paling tinggi. Menurut al-Sarraj tuma’ninah sang hamba berarti kuat akalnya, kuat imannya, dalam ilmunya dan bersih ingatannya. Seseorang yang telah mendapatkan hal ini sudah dapat berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
7.     Musyahadah
Dalam perspektif tasawuf  musyahadah berarti melihat Tuhan dengan mata hati, tanpa keraguan sedikitpun, bagaikan melihat dengan mata kepala. Hal ini berarti dalam dunia tasawuf seorang sufi dalam keadaan tertentu akan dapat melihat Tuhan dengan mata hatinya. Musyahadah dapat dikatakan merupakan tujuan akhir dari tasawuf, yakni menemukan puncak pengalaman rohani kedekatan hamba dengan Allah.
8.     Yaqin
Al-yaqin berarti perpaduan antara pengetahuan yang luas serta mendalam dan rasa cinta serta rindu yang mendalam pula sehingga tertanamlah dalam jiwanya perjumpaan secara langsung dengan Tuhannya. Dalam pandangan al-Junaid yaqin adalah tetapnya ilmu di dalam hati, ia tidak berbalik, tidak berpindah dan tidak berubah. Menurut al-Sarraj yaqin adalah fondasi dan sekaligus bagian akhir dari seluruh ahwal. Dapat juga dikatakan bahwa yaqin merupakan esensi seluruh ahwal .

AJARAN TASAWUF PADA MASA AWAL, TOKOH, DAN FAKTOR YANG MELATARBELAKANGINYA[13]
Menurut al-Dzahabi (1987: 23), istilah sufi mulai dikenal pada abad ke-2 Hijriyah, tepatnya tahun 150 H. Orang  pertama yang dianggap memperkenalkan istilah ini  kepada dunia Islam adalah Abu Hasyim al-Sufi atau akrab disebut juga Abu Hasyim al-Kufi, tetapi pendapat lain menyebutkan bahwa tasawuf baru muncul di dunia Islam pada awal abad ke-3 hijriyah yang dipelopori oleh al-Kurkhi, seorang masihi asal Persia. Tokoh ini mengembangkan pemikiran bahwa cinta (mahabbah) kepada Allah adalah sesuatu yang tidak diperoleh melalui belajar, melainkan karena faktor pemberian (mauhibah) dan keutamaan  dari-Nya. Adapun tasawuf baginya adalah mengambil kebenaran-kebenaran hakiki. Tesis ini  kemudian menjadi suatu asas  dalam  perkembangan  tasawuf  di  dunia  Islam   (Al Taftazani,  1979:  72). Beberapa tokoh lainnya yang muncul pada periode ini adalah al-Suqti (w.253 H), al- Muhasibi (w. 243 H) dan Dzunnun al-Hasri (w. 245 H).
Tasawuf kemudian semakin berkembang dan meluas ke penjuru dunia Islam pada  abad  ke-4  H  dengan  sistem  ajaran  yang  semakin  mapan.  Belakangan,  al- Ghazali menegaskan tasawuf atau hubbullah (cinta kepada Allah) sebagai keilmuan yang memiliki  kekhasan tersendiri di samping filsafat dan ilmu kalam. Pada abad ke-4 dan ke-5 hijriyah  inilah konflik pemikiran terjadi antara kaum sufi dan para fuqaha’. Umumnya, kaum sufi  dengan berbagai tradisi dan disiplin spiritual yang dikembangkan-nya   dipandang   oleh    para    fuqaha’   sebagai   kafir,   zindiq   dan menyelisihi aturan aturan syari’at. Konflik ini terus berlanjut pada abad berikutnya, terlebih  lagi  ketika  corak  falsafi  masuk  dalam  tradisi  keilmuan  tasawuf  dengan tokoh-tokohnya seperti Ibn al-’Arabi dan Ibn al-Faridl pada abad ke-7 H .
Realitas inilah yang kemudian menimbulkan pembedaan dua corak dalam dunia  tasawuf, yaitu antara tasawuf ‘amali (praktis) dan tasawuf nazari (teoritis). Tasawuf  praktis  atau  yang  disebut  juga  tasawuf  sunni  atau  akhlaki  merupakan bentuk tasawuf  yang memagari diri dengan al-Qur’an dan al-Hadith secara ketat dengan penekanan pada aspek amalan dan mengaitkan antara ahwal dan maqamat.
Sedangkan   tasawuf   teoritis   atau   juga   disebut   tasawuf   falsafi13     cenderung menekankan  pada  aspek  pemikiran  metafisik  dengan  memadukan  antara  filsafat dengan  ketasawufan  (Shihab, 2001: 120). Di antara tokoh yang dianggap sebagai pembela tasawuf sunni adalah al-Haris al-Muhasibi (w. 243H/858 M), al-Junaid (w. 298/911), al-Kalabadzi (385/995), Abu Talib al-Makki (386/996), Abu al-Qasim Ab al-Karim al-Qusyaeri (465/1073), dan alGhazali (505/1112). Sedangkan tokoh yang sering  disebut  sebagai  penganut  tasawuf  falsafi  adalah  Abu  Yazid  al-Bustami (261/875), al-Hallaj  (309/992), al-Hamadani (525/1131),  al-Suhrawardi al-Maqtul (587/1191) dengan puncaknya pada era Ibn ‘Arabi14.
Secara  mendasar  kemunculan  pemikiran  tasawuf  adalah  sebagai  reaksi terhadap  kemewahan hidup dan ketidakpastian  nilai  (Al-Afifi,  1989:  20). Tetapi secara  umum tasawuf pada masa awal perkembangannya mengacu pada tiga alur pemikiran: (1) gagasan tentang kesalehan yang menunjukkan keengganan terhadap kehidupan  urban  dan   kemewahan;  (2)  masuknya  gnostisisme  Helenisme  yang mendukung  corak  kehidupan   pertapaan  daripada  aktif  di  masyarakat;  dan  (3) masuknya pengaruh Buddhisme yang juga memberi penghormatan pada sikap anti- dunia dan sarat dengan kehidupan asketisme. Terdapat 3 sasaran antara dari tasawuf: (1) pembinaan aspek moral; (2) ma’rifatullah melalui metode kasyf al-hijab dan (3) bahasan  tentang  sistem  pengenalan  dan  hubungan  kedekatan  antara  Tuhan  dan makhluk. Konsep kedekatan dalam hal ini dapat berarti: merasakan kehadiran-Nya
dalam hati, berjumpa dan berdialog dengan-Nya, ataupun penyatuan makhluk dalam iradah Tuhan (Al-Afifi, 1989: 20).
Dari segi  sejarah,  sufisme  sebenarnya  dapat  dibaca  dalam  2  tingkat:  (1) sufisme   sebagai  semangat  atau  jiwa  yang  hidup  dalam  dinamika  masyarakat muslim;  (2)  sufisme  yang  tampak  melekat  bersama  masyarakat  melalui  bentuk- bentuk kelembagaan termasuk tokoh-tokohnya. Perluasan wilayah kekuasaan Islam tidak  semata-mata   berimplikasi  pada  persebaran   syiar  Islam  melainkan  juga berimbas pada kemakmuran yang melimpah ruah. Banyak di kalangan sahabat yang dahulunya hidup sederhana kini menjadi berkelimpahan harta benda. Menyaksikan fenomena kemewahan tersebut  muncul  reaksi dari beberapa sahabat seperti Abu Dzar al-Ghifari, Sa’id bin Zubair, ‘Abd Allah bin  ‘Umar sebagai bentuk “protes” dari perilaku hedonistic yang menguat pada masa kekuasaan Umayyah.
Disintegrasi  sosial  yang  parah  mempengaruhi  umat  mencari  pedoman doktrinal yang mampu memberi mereka ketenangan jiwa dan sekaligus memberi kesadaran yang mengukuhkan ikatan yang damai sesame muslim di antara mereka (Effendi, 1993: 34). Secara garis besar perkembangan tarekat dapat dibaca melalui tiga  tahapan  berikut:  (1)  khanaqah,  yakni  terbentuknya  komunitas  syaikh-murid dalam aturan yang belum ketat untuk melakukan disiplin-disiplin spiritual tertentu. Gerakan  yang  bercorak  aristokratis  ini  berkembang  sekitar  abad  ke-10  M;  (2) tariqah,  yakni  perkembangan  lebih  lanjut  di  abad  berikutnya  dimana  formulasi ajaran-ajaran, peraturan dan metode-metode  ketasawufan  mulai terbentuk mapan; (3)  taifa,  yakni  masa  persebaran  ajaran  dan  pengikut  dari  suatu  tarekat  yang melestarikan ajaran syaikh tertentu (Effendi, 1993: 67).
Tarekat  adalah  lembaga  tempat  berhimpunnya  orang-orang  yang  melalui ikatan  hirarkis tertentu sebagai murshid-murid, menjalani disiplin-disiplin spiritual tertentu   untuk   menemukan   kejernihan   jiwa   dan   hati.   Varian   tarekat   dapat disejajarkan  sebagai   mazhab  dalam  bidang  tasawuf  sebagaimana  muncul  pula varian-varian mazhabi dalam bidang pemikiran kalam dan fikih.
Mengenai kelompok tasawuf ada dua pendapat. Pertama,  mereka adalah  kelompok  spiritual  dalam umat Islam yang berada di tengah-tengah dua kelompok  lainnya  yang  disebut  kelompok formal  dan  kelompok  Intelektual. Kelompok intelektual ini terdiri  dari   ulama-ulama   mutakallim   (ahli   teologi), sedangkan kelompok grave terdiri dari ulama-ulama muhaddits dan  fuqaha.  Kedua,  bahwa  tasawuf  itu hanyalah suatu kecenderungan  spiritual  yang membentuk  etika  moral  dan lingkungan sosial khusus. Sehingga seharusnya  kita  katakan seorang  muhaddttsin  sekaligus  juga  ulama sufiyah, begitu pula seorang mutakallimin sekaligus juga ulama sufiyah.
Ajaran  Tasawuf  pada   dasarnya   merupakan   bagian   dari prinsip-prinsip  Islam  sejak  awal.  Ajaran ini tak ubahnya merupakan upaya  mendidik  diri  dan  keluarga  untuk  hidup bersih dan sederhana, serta patuh melaksanakan ajaran-ajaran agama   dalam   kehidupannya   sehari-hari.   Ibnu   Khaldun mengungkapkan,   pola   dasar  tasawuf  adalah  kedisiplinan beribadah, konsentrasi  tujuan  hidup  menuju  Allah  (untuk mendapatkan  ridla-Nya),  dan  upaya  membebaskan  diri dari keterikatan mutlak pada kehidupan  duniawi,  sehingga  tidak diperbudak   harta   atau  tahta,  atau  kesenangan  duniawi lainnya. Kecenderungan seperti ini secara umum terjadi  pada kalangan   kaum   muslim  angkatan  pertama. Pada angkatan berikutnya (abad 2 H) dan seterusnya, secara berangsur-angsur terjadi pergeseran nilai sehingga orientasi kehidupan  duniawi  menjadi  lebih  berat. Ketika itulah angkatan  pertama kaum muslim yang mempertahankan pola hidup sederhananya lebih dikenal sebagai kaum sufiyah.
Keadaan  tersebut  berkelanjutan  hingga   mencapai   puncak perkembangannya  pada  akhir  abad 4 H. Dalam masa tiga abad itu dunia Islam mencapai kemakmuran yang melimpah,  sehingga di kalangan atas dan menengah terdapat pola kehidupan mewah, seperti kita dapat simak dalam karya sastra  “cerita  seribu satu  malam”  di masa  kejayaan  kekhalifahan Abbasiyah. Pada masa itu gerakan tasawuf juga mengalami  perkembangan  yang tidak terbatas hanya pada praktek hidup bersahaja saja, tapi mulai  ditandai  juga  dengan   berkembangnya   suatu   cara penjelasan  teoritis  yang kelak menjadi suatu disiplin ilmu yang disebut ilmu Tasawuf.
Pada tingkat perkembangan inilah muncul beberapa terma  yang dulunya tidak lazim dipakai dalam ilmu-ilmu keIslaman. Upaya penalaran para ulama muhaddits dan fuqaha dalam  menjabarkan prinsip-prinsip  ajaran  Islam  mengenai  penataan kehidupan pribadi dan masyarakat yang  sudah  berkembang  selama  tiga abad—dengan  munculnya  disiplin  ilmu Tasawuf—terjadilah pemisahan antara dua pola penalaran, yaitu produk  penalaran ulama muhaddits dan fuqaha yang disebut syari’ah, dan produk penalaran ulama tasawuf yang  disebut  haqiqah.  Selanjutnya para fuqaha joke disebut ahli syari’ah dan para ulama tasawuf disebut ahli haqiqah.
Di Indonesia kita lebih banyak mengenal ajaran tasawuf lewat lembaga  keagamaan  non-formal  yang  namanya “tarekat” asal kata thariqah. Di Jawa Timur misalnya, kita  jumpai  Tarekat Qadiriyah    yang    cukup    dikenal,   disamping   Tarekat Naqsyabandiyah, Syadziliyah, Tijaniyah dan Sanusiyah.  Dalam satu  dasawarsa  terakhir  ini,  kita melihat adanya langkah lebih  maju  dalam  perkembangan  tarekat-tarekat   tersebut dengan  adanya  koordinasi antara berbagai macam tarekat itu lewat  ikatan  yang  dikenal  dengan nama Jam’iyah Ahl al-Thariqah al-Mu’tabarah.   Pada   tahun   lima  puluhan, pemerintah  Mesir menempatkan  pembinaan   dan   koordinasi tarekat-terekat   tersebut  di  bawah  Departemen  Bimbingan Nasional  (Wizarah  al-Irsyad   al-Qaumi).   Pertimbangannya ialah, bagaimanapun keberadaan penganut-penganut tarekat itu merupakan  bagian  dari  potensi  bangsa/umat,  yang  berhak mendapatkan  perlindungan dalam rangka tertib kemasyarakatan suatu negara.
Untuk lebih mengenal adanya tarekat itu,  ada  baiknya  kita mempertanyakan   kapankah   munculnya   tarekat   (al-thuruq al-shufiyah) itu dalam sejarah  perkembangan gerakan  tasawuf Dr.  Kamil  Musthafa al-Syibi dalam tesisnya tentang gerakan tasawuf dan gerakan syi’ah mengungkapkan, tokoh pertama yang memperkenalkan  sistem  thariqah  (tarekat)  itu Syekh Abdul Qadir  al-Jailani  (w.  561 H/1166 M) di Baghdad. Ajaran tarekatnya  menyebar  ke  seluruh  penjuru dunia Islam, yang mendapat  sambutan  luas  di  Aljazair,  Ghinia  dan   Jawa. Sedangkan  di Mesir, tarekat yang banyak pengikutnya Tarekat Rifa’iyyah yang dibangun Sayid Ahmad al-Rifa’i.  Dan  tempat ketiga  diduduki tarekat ulama penyair kenamaan Parsi, Jalal al-Din al-Rumi (w. 672 H/1273 M). Beliau membuat  tradisi baru  dengan  menggunakan  alat-alat  musik  sebagai  sarana dzikir. Kemudian sistem ini berkembang terus dan meluas.
Dalam  periode berikutnya muncul tarekat al-Syadziliyah yang mendapat sambutan luas di Maroko dan Tunisia khususnya, dan dunia Islam bagian Timur pada umumnya. Yang  juga  perlu  dicatat  di  sini ialah munculnya Tarekat Sanusiyah yang  mempunyai  disiplin  tinggi  mirip  disiplin militer.  Di  bawah  syeikhnya  yang  terakhir, Sayyid Ahmad al-Syarif  al-Sanusi  berhasil  menggalang   satu   kekuatan perlawanan  rakyat  yang  mampu memerangi kolonialis Italia, Perancis dan Inggris  secara  berturut-turut,  dan  akhirnya membebaskan  wilayah  Libya.  Mungkin sifat keras dari iklim yang  dibentuk  Tarekat  Sanusiyah  inilah yang mewarnai Mu’ammar  al-Qadafi  mengambil  alih  kekuasaan dan berkuasa sampai saat ini sebagai Kepala Negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar